Penyuluhan Bahasa Indonesia Bidang Hukum bagi Mahasiswa Fakultas Hukum di UNIKI Bireuen

Penyuluhan Bahasa Indonesia Bidang Hukum bagi Mahasiswa Fakultas Hukum di UNIKI Bireuen
Bireuen, dailyinews.com -

Tema : Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia yang Baik dan Benar dalam Ranah Hukum bagi Mahasiswa Hukum.

Bahasa Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bahasa resmi negara, bahasa Indonesia menjadi sarana utama dalam komunikasi pemerintahan, pendidikan, dan penegakan hukum.

Di bidang hukum, penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan jelas menjadi syarat mutlak dalam menyusun berbagai dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan, surat perjanjian, keputusan, serta dalam proses komunikasi hukum di ruang publik. Ketepatan berbahasa akan mempengaruhi makna hukum dan keadilan yang terkandung di dalamnya.

Balai Bahasa Provinsi Aceh, sebagai unit pelaksana teknis dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa Indonesia di seluruh wilayah Aceh-Indonesia.

Salah satu upaya konkret dalam pelaksanaan tugas tersebut adalah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia bidang hukum yang ditujukan bagi kalangan akademik, khususnya mahasiswa hukum sebagai calon praktisi dan ilmuwan hukum masa depan.

Seiring dengan perkembangan era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, penguasaan bahasa Indonesia dalam ranah hukum seringkali diabaikan. Banyak ditemukan kekeliruan dalam penulisan dokumen hukum maupun komunikasi lisan di lingkungan akademik dan profesional.

Oleh sebab itu, kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kesadaran dan kemampuan mahasiswa dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, terutama dalam konteks hukum yang menuntut ketelitian tinggi.

Kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia bidang hukum ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: Meningkatkan kompetensi kebahasaan mahasiswa hukum dalam menggunakan bahasa Indonesia secara efektif dan sesuai kaidah kebahasaan dalam konteks hukum. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran bahasa Indonesia dalam praktik hukum, baik dalam penulisan maupun dalam komunikasi hukum lisan.

Selain itu, memberikan pemahaman mengenai ciri khas ragam bahasa hukum, termasuk gaya bahasa, istilah teknis, dan prinsip kejelasan dalam penyusunan teks hukum. Mendukung implementasi kebijakan pembinaan bahasa nasional di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen.

Mendorong kolaborasi antara Balai Bahasa Provinsi Aceh dan perguruan tinggi UNIKI, dalam mewujudkan pembinaan bahasa Indonesia di ranah akademik dan profesional.

Kegiatan ini dilaksanakan pada: hari/tanggal: Rabu, 5 November 2025, Waktu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB Tempat: Lantai I Gedung Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Aceh

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam suasana akademik yang kondusif, dengan dukungan penuh dari pihak fakultas dan panitia pelaksana di lingkungan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.

Peserta kegiatan ini terdiri atas: 19 orang mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum UNIKI Bireuen. 1 orang karyawan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI).

Total peserta yang hadir sebanyak 20 orang. Seluruh peserta mendapatkan materi penyuluhan, seminar kit, sertifikat, dan konsumsi selama kegiatan berlangsung. Kehadiran peserta mencerminkan antusiasme yang tinggi terhadap pembinaan kemampuan bahasa Indonesia di bidang hukum.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yang merupakan penyuluh ahli dari Balai Bahasa Provinsi Aceh, yaitu: Bapak Sabru Jamil Tanjung, S.S., yang menyampaikan materi mengenai Bahasa Indonesia dalam Penulisan Dokumen Hukum.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia baku dan lugas dalam penyusunan dokumen hukum, seperti surat keputusan, perjanjian, kontrak, dan berita acara.

Kesalahan penulisan atau penggunaan istilah yang ambigu(bermakna ganda) dapat menyebabkan penafsiran ganda dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, mahasiswa hukum perlu menguasai prinsip-prinsip kebahasaan yang menjamin kejelasan dan ketepatan makna dalam teks hukum.

Di samping itu, Bapak Adnan Anggita Nasution, S.S., yang menyampaikan materi Ragam Bahasa Hukum dan Tantangan Penggunaannya di Kalangan Akademik. Dalam sesi ini, beliau memaparkan karakteristik ragam bahasa hukum yang berbeda dari bahasa umum, seperti kekakuan struktur kalimat, pilihan diksi formal, serta penggunaan istilah teknis.

Beliau juga menekankan bahwa mahasiswa perlu berlatih menulis dengan memperhatikan unsur kejelasan, kehematan, dan ketepatan agar karya tulis akademik maupun hukum tidak menimbulkan kerancuan.

Kedua narasumber juga memberikan contoh nyata mengenai kesalahan umum dalam penggunaan bahasa hukum serta cara memperbaikinya. Kegiatan berlangsung interaktif, di mana mahasiswa diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait penggunaan bahasa dalam konteks hukum.

Selain itu, kehadiran pejabat dan panitia, bahwa dalam kegiatan ini turut hadir beberapa pejabat penting dari Balai Bahasa Provinsi Aceh dan UNIKI Bireuen, yaitu: Drs. Umar Solikhan, M.Hum., selaku Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh.

Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pembinaan bahasa Indonesia di lingkungan pendidikan tinggi. Beliau menyampaikan bahwa mahasiswa hukum merupakan calon penegak keadilan yang nantinya akan berinteraksi dengan masyarakat luas, sehingga kemampuan berbahasa Indonesia yang baik menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

Bapak Safrizal, S.Pd., M.Hum., selaku Ketua Tim Pembinaan Bahasa Hukum, yang turut memberikan arahan tentang peran strategis bahasa Indonesia dalam menjaga keadilan dan ketertiban hukum.

Ibu Ida Royani, A.Md., selaku panitia pelaksana kegiatan di UNIKI Bireuen, yang berperan dalam koordinasi teknis serta memastikan kelancaran pelaksanaan acara dari awal hingga akhir.

Namun dengan kehadiran para pejabat dan panitia menunjukkan dukungan yang kuat terhadap kolaborasi antara Balai Bahasa dan perguruan tinggi UNIKI dalam meningkatkan mutu berbahasa di kalangan mahasiswa.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh dua narasumber utama. Masing-masing narasumber diberikan waktu sekitar 90 menit untuk pemaparan dan diskusi. Peserta aktif memberikan tanggapan dan pertanyaan, terutama mengenai bagaimana menulis teks hukum dengan bahasa yang baik serta penerapan bahasa hukum dalam praktik kerja nantinya.

Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terlihat dari interaksi dan keterlibatan mereka dalam diskusi. Narasumber juga memberikan latihan sederhana berupa analisis kalimat hukum yang mengandung kesalahan tata bahasa, untuk kemudian dikoreksi bersama-sama.

Dari pelaksanaan kegiatan ini, diperoleh sejumlah hasil dan dampak positif, antara lain: Peningkatan pemahaman mahasiswa tentang ragam bahasa hukum serta prinsip penulisan yang efektif dan sesuai kaidah kebahasaan. Meningkatnya kesadaran pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang benar dalam konteks hukum, baik di lingkungan akademik maupun profesional.

Terbentuknya jaringan kolaboratif antara Balai Bahasa Provinsi Aceh dan UNIKI Bireuen dalam mendukung kegiatan pembinaan bahasa di masa mendatang. Meningkatnya motivasi mahasiswa hukum untuk menerapkan penggunaan bahasa yang baik dalam pembuatan karya ilmiah, skripsi, dan dokumen hukum lainnya.

Evaluasi terhadap kegiatan menunjukkan bahwa mayoritas peserta merasa puas terhadap materi dan cara penyampaian narasumber. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat menjadi program berkelanjutan dengan cakupan yang lebih luas di berbagai fakultas.

Kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia Bidang Hukum bagi mahasiswa Hukum Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Aceh telah berjalan dengan lancar dan sukses.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh wawasan yang lebih mendalam tentang pentingnya ketepatan berbahasa dalam praktik hukum, serta tanggung jawab moral untuk menjaga martabat bahasa negara di ranah hukum.

Sebagai lembaga akademik, UNIKI Bireuen berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan pembinaan bahasa dan memperluas kerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Aceh dalam berbagai bidang, khususnya penguatan kemampuan berbahasa akademik dan profesional di kalangan mahasiswa.

Harapannya, kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin di masa mendatang, agar semakin banyak mahasiswa hukum dan civitas akademika yang memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kebahasaan dengan baik dalam setiap aspek akademik maupun praktik hukum di lapangan.

Penulis:
Yusri,S.Sos.,M.Si.,M.S
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisniss UNIKI Bireuen

Support Kami dengan share artikel ini !

Shares
Penulis:
Yusri,S.Sos.,M.Si.,M.S
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisniss Uniki Bireuen

Tinggalkan Jejak dengan berkomentar

Belum ada komentar. jadilah yang pertama!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *