Transformasi pendidikan tinggi di Indonesia dalam satu dekade terakhir diarahkan pada tiga pilar utama: tingkat kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh dan mengikuti pendidikan (aksesibilitas),tingkat kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mencakup standar akademik.
Selain proses pembelajaran, dosen, kurikulum, dan hasil lulusan (mutu), dan tingkat kesesuaian antara pendidikan yang diberikan dengan kebutuhan dunia kerja, masyarakat, dan perkembangan zaman(relevansi).
Selain Kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) hadir sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang memiliki pengalaman kerja atau pembelajaran nonformal tetapi belum memiliki pengakuan akademik formal.
Secara global, RPL berakar pada paradigma pembelajara sepanjang hayat(lifelong learning) yang dipopulerkan oleh UNESCO dan OECD, yang menekankan bahwa proses belajar berlangsung sepanjang hayat, tidak terbatas pada institusi formal. Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini diperkuat melalui regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui SK Nomor 112/B/KPT/2025.
Selain itu, bahwa perguruan tinggi swasta yang berkembang di Kabupaten Bireuen, Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) mengambil peran strategis dalam mengimplementasikan kebijakan RPL. Implementasi tersebut didasarkan pada regulasi nasional yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Surat Keputusan Nomor 112/B/KPT/2025.
Secara umum Di Aceh, tantangan akses pendidikan tinggi masih menjadi isu krusial, terutama bagi masyarakat yang mengalami putus studi karena faktor ekonomi, geografis, maupun sosial. Kondisi ini mendorong perguruan tinggi untuk menghadirkan mekanisme fleksibel yang memungkinkan masyarakat melanjutkan pendidikan tanpa harus mengulang seluruh proses akademik dari awal.
Melalui kebijakan ini, UNIKI berupaya menampung masyarakat yang pernah berhenti kuliah agar tidak tertinggal dalam menempuh pendidikan tinggi, sekaligus mendukung percepatan peningkatan kualitas sumber daya manusia di berbagai pelosok Aceh.
Sebagai institusi pendidikan tinggi swasta di Aceh, Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen mengimplementasikan RPL untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang pernah putus kuliah atau memiliki pengalaman profesional relevan. Hingga 2026, program ini telah menampung 251 mahasiswa pada enam program studi dengan akreditasi Baik dan Baik Sekali.
Artikel ini bertujuan untuk: Mendeskripsikan dasar kebijakan RPL di UNIKI. Menganalisis sistem tata kelola RPL di tingkat institusi. Mengidentifikasi kontribusi RPL terhadap perluasan akses pendidikan tinggi di Aceh. Mengkaji kolaborasi benchmarking sebagai strategi peningkatan mutu.
Rekognisi Pembelajaran Lampau diatur melalui Surat Keputusan Nomor 112/B/KPT/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Regulasi ini memberikan petunjuk teknis bagi perguruan tinggi akademik dalam mengakui pembelajaran yang diperoleh di luar sistem pendidikan formal reguler.
Kebijakan ini selaras dengan prinsip pembelajaran sepanjang hayat(lifelong learning) yang mendorong pengakuan atas pengalaman profesional dan kompetensi individu sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
RPL merupakan mekanisme asesmen berbasis capaian pembelajaran (learning outcomes). Pengakuan diberikan setelah dilakukan proses verifikasi dokumen, asesmen portofolio, wawancara, serta uji kompetensi apabila diperlukan. Prinsip utama RPL meliputi: Transparansi, Akuntabilitas, Objektivitas, Kesesuaian dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Implementasi RPL di UNIKI dikelola berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 161/SK/UNIKI/III/2024. Dalam keputusan tersebut, Rahmi, S.Pd., M.Pd. diangkat sebagai Koordinator RPL UNIKI sejak tahun 2024.
Peran koordinator meliputi: Menyusun pedoman teknis internal RPL. Mengkoordinasikan asesmen bersama program studi. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPL. Menjalin kerja sama eksternal untuk penguatan mutu.
Governance pendidikan tinggi mencakup tata kelola kelembagaan, akuntabilitas, transparansi, dan sistem penjaminan mutu. Implementasi RPL membutuhkan sistem governance yang kuat karena melibatkan proses asesmen akademik yang sensitif dan berdampak pada validitas gelar.
Distribusi Mahasiswa RPL, hingga saat ini, jumlah mahasiswa RPL di UNIKI mencapai 251 orang yang tersebar pada enam program studi, yaitu: Program Studi Manajemen (S1) – Akreditasi Baik Sekali. Program Studi Akuntansi (S1) – Akreditasi Baik Sekali. Program Studi Informatika (S1) – Akreditasi Baik Sekali.
Selain itu Program Studi Pendidikan Jasmani (S1) – Akreditasi Baik. Program Studi Hukum (S1) – Akreditasi Baik. Program Studi Peternakan (S1) – Akreditasi Baik. Distribusi ini menunjukkan bahwa implementasi RPL tidak terbatas pada satu bidang ilmu, melainkan mencakup rumpun ekonomi, teknologi, pendidikan, hukum, dan sains terapan.
Benchmarking(belajar dari praktik terbaik (best practices) untuk meningkatkan mutu sendiri dengan Universitas Malikussaleh, dalam rangka meningkatkan kualitas implementasi RPL, UNIKI menjalin kerja sama dengan Universitas Malikussaleh (UNIMAL) Lhokseumawe pada tanggal 2 Oktober 2026.

Kegiatan ini mengusung tema Benchmarking Implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau. Tujuan kegiatan meliputi: Pertukaran praktik baik (best practices) pengelolaan RPL. Penyelarasan sistem asesmen dan dokumentasi. Penguatan standar mutu berbasis regulasi nasional. Pengembangan jejaring kerja sama antarperguruan tinggi di Aceh.
Benchmarking(proses membandingkan kinerja, sistem, atau praktik suatu organisasi dengan organisasi lain yang dianggap lebih baik atau sudah berhasil, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan efektivitas). Ini menjadi langkah strategis dalam memperluas hubungan kelembagaan dan menciptakan sinergi program pendidikan di Aceh.
Selanjutnya,dalam rangka penguatan tata kelola Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Koordinator RPL Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memanfaatkan forum kegiatan tersebut sebagai ajang berbagi praktik baik (best practices) implementasi RPL yang telah berjalan secara sistematis dan terstandar.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menunjukkan komitmen UNIKI dalam membangun sistem RPL yang transparan, akuntabel, dan berorientasi mutu.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator RPL UNIKI melakukan sosialisasi komprehensif terkait formulir implementasi RPL yang telah disusun sesuai pedoman nasional. Praktik baik yang ditampilkan antara lain penggunaan formulir terstruktur berbasis capaian pembelajaran.
Selain format portofolio yang memudahkan pemetaan kompetensi, serta checklist verifikasi dokumen guna memastikan kelengkapan administrasi sejak tahap awal. Sistem ini membantu mempercepat proses seleksi sekaligus menjaga ketertiban dokumentasi.
Pada aspek proses penilaian RPL, dipaparkan tahapan asesmen yang jelas dan objektif, meliputi seleksi administrasi, evaluasi portofolio, wawancara akademik, hingga uji kompetensi jika diperlukan.
Praktik lainnya adalah pelibatan tim asesor sesuai bidang keilmuan, disertai berita acara penilaian sebagai bentuk akuntabilitas akademik. Setiap keputusan konversi kredit dilakukan melalui rapat akademik untuk menjaga integritas mutu.
UNIKI juga menampilkan dokumen mutu RPL yang telah terintegrasi dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), termasuk pedoman operasional, standar layanan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi berkala.
Kebijakan internal universitas melalui Surat Keputusan Rektor turut memperkuat landasan kelembagaan dan keberlanjutan program. Melalui pendekatan ini, UNIKI menunjukkan praktik pengelolaan RPL yang profesional dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menampung Mahasiswa Putus Kuliah, salah satu tujuan utama RPL adalah memberikan kesempatan kedua (second chance education) bagi masyarakat yang pernah putus kuliah. Melalui mekanisme pengakuan kredit, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah dari awal, sehingga waktu studi menjadi lebih efisien.
Pelaksanaan kurikulum (Outcome-Based Education (OBE) menitikberatkan pada capaian pembelajaran (learning outcomes) sebagai dasar penyusunan kurikulum dan evaluasi. Dalam RPL, asesmen dilakukan bukan berdasarkan durasi belajar, tetapi pada kesetaraan capaian pembelajaran terhadap standar kurikulum program studi.
Dengan demikian, RPL dan OBE memiliki keterkaitan erat karena keduanya menempatkan kompetensidan capaian pembelajaran sebagai tolok ukur utama.
Pemerataan Pendidikan di Aceh, dengan cakupan mahasiswa dari berbagai daerah, RPL berkontribusi pada pemerataan pendidikan tinggi di Aceh, termasuk wilayah pelosok yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses. Peningkatan Daya Saing SDM, pengakuan terhadap pengalaman kerja mempercepat proses akademik dan meningkatkan relevansi lulusan terhadap kebutuhan dunia kerja.
Tantangan dan Strategi Penguatan, beberapa tantangan dalam implementasi RPL antara lain: Validasi dokumen pengalaman kerja. Kesiapan asesor kompetensi. Penyesuaian kurikulum berbasis capaian pembelajaran. Strategi penguatan meliputi: Pelatihan asesor RPL. Digitalisasi sistem administrasi RPL. Peningkatan kerja sama antarperguruan tinggi.
Implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia Bireuen merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional pendidikan tinggi.
Berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, UNIKI telah mengembangkan sistem tata kelola RPL yang terstruktur dan akuntabel di bawah koordinasi Rahmi, S.Pd., M.Pd.
Implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Universitas Islam Kebangsaan Indonesia(UNIKI) Bireuen menunjukkan keselarasan dengan kebijakan nasional serta prinsip lifelong learning dan Outcome-Based Education. Di bawah koordinasi Rahmi, S.Pd., M.Pd., program ini telah menjangkau 251 mahasiswa lintas program studi dan berkontribusi terhadap pemerataan akses pendidikan tinggi di Aceh.
Kerja sama benchmarking dengan Universitas Malikussaleh memperkuat governance dan sistem penjaminan mutu. RPL bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan instrumen strategis transformasi pendidikan tinggi yang inklusif, adaptif, dan berbasis kompetensi.
Penulis:
Yusri,S.Sos.,M.Si.,M.S
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisniss UNIKI Bireuen.
