Perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di daerah. Dalam konteks Provinsi Aceh, keberadaan PTS tidak hanya menjadi pelengkap perguruan tinggi negeri, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan sumber daya manusia yang kompetitif dan berkarakter.
Pendidikan tinggi memainkan peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia dan kontribusi pada pembangunan nasional. Dalam era globalisasi dan revolusi industri, kompetisi antar perguruan tinggi semakin tajam.
Hal ini menuntut perguruan tinggi swasta (PTS) untuk memperkuat tata kelola, penjaminan mutu, serta strategi keberlanjutan akademik agar mampu bersaing secara nasional dan internasional.
Transformasi pendidikan tinggi di Indonesia menuntut penguatan sistem penjaminan mutu yang sistematis dan berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa mutu pendidikan tinggi dijamin melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti) yang terdiri atas SPMI dan SPME.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kini Kemendikti Saintek) melalui LLDikti Wilayah XIII Aceh secara konsisten mendorong peningkatan mutu tata kelola perguruan tinggi melalui berbagai mekanisme evaluasi dan penghargaan.
Salah satu bentuk apresiasi tersebut diwujudkan dalam LLDikti Wilayah XIII Aceh Award Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pimpinan Badan Penyelenggara PTS dan Pimpinan Perguruan Tinggi.
Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mewujudkan mutu pendidikan tinggi yang berdaya saing. Regulasi tersebut mencakup: Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
Selain itu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi sebagai esensi pendidikan tinggi. Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM).
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua PTS mampu memenuhi tuntutan regulasi dan standar yang semakin kompleks tersebut. Permasalahan yang umum ditemui di antaranya adalah kelembagaan yang lemah, kurangnya budaya mutu internal, sumber daya manusia yang belum optimal, serta keterbatasan kapasitas pengendalian mutu.
Dalam konteks Aceh, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII menjadi lembaga pembina yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan, evaluasi, dan penilaian mutu di lingkungan perguruan tinggi.
Salah satu bentuk apresiasi terhadap kinerja perguruan tinggi adalah LLDikti Wilayah XIII Aceh Award, sebuah acara yang menilai dan memberi penghargaan kepada perguruan tinggi yang menunjukkan prestasi unggul dalam berbagai kategori, termasuk SPMI dan mutu kelembagaan.
Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Kabupaten Bireuen berhasil meraih dua penghargaan penting: Juara Terbaik I Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Juara III Perguruan Tinggi Swasta Terbaik se-Aceh.
Penghargaan diserahkan dalam kegiatan puncak LLDikti Wilayah XIII Aceh Award 2025 yang berlangsung pada Selasa malam, 10 Februari 2026 di Hotel Hermes Palace dan kembali ditegaskan dalam sesi penutupan pada Rabu, 11 Februari 2026. Rektor UNIKI, Dr. Zainuddin Iba, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Yayasan Kebangsaan Muhammad Reza, S.Kes., M.Kes., hadir sebagai wakil institusi menerima penghargaan ini.

Tujuan artikel ini adalah: Mendeskripsikan capaian UNIKI dalam LLDikti XIII Aceh Award 2025 secara komprehensif. Menganalisis implementasi SPMI berdasarkan teori dan regulasi pendidikan tinggi. Menilai kontribusi capaian ini terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Mengidentifikasi arah kebijakan pengembangan mutu di masa depan untuk perguruan tinggi swasta.
SPMI merupakan sistem terpadu yang dirancang untuk memastikan seluruh proses dan kinerja perguruan tinggi memenuhi standar yang telah ditetapkan. SPMI bukan sekadar dokumen administratif — melainkan budaya organisasi yang menjamin adanya siklus perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Dalam perspektif teori manajemen mutu, SPMI berakar pada prinsip Total Quality Management (TQM) yang menekankan: Kepuasan stakeholders (mahasiswa, orang tua, industri, masyarakat),Keterlibatan seluruh elemen organisasi,Pengukuran kinerja berbasis bukti,Perbaikan berkelanjutan (continuous improvement), dan Kepemimpinan yang kuat.
Lee Harvey dan Diana Green adalah akademisi dan peneliti dalam bidang quality assurance dan manajemen mutu pendidikan tinggi di Inggris. Selain itu Menurut Harvey dan Green (1993), mutu pendidikan tinggi dapat dilihat dari tiga dimensi utama: mutu dalam konteks proses (process), mutu dalam konteks hasil (outcome), dan mutu dalam konteks sistem (system). Dimensi ini menjadi landasan dalam penyusunan SPMI.
Regulasi Kemendikti Saintek mensyaratkan implementasi SPMI sesuai dengan: Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) mencakup: visi, misi, governance, kurikulum, dosen, pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan evaluasi pembelajaran. Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai tolok ukur performa perguruan tinggi.
Keterlibatan sistem audit mutu internal (internal audit system). Tata kelola pengendalian dokumen, bukti, pemantauan dan evaluasi. Dengan demikian, SPMI tidak dapat dipisahkan dari tata kelola institusi yang baik (good university governance).
Regulasi Kemendikti Saintek menegaskan bahwa implementasi Tridharma Perguruan Tinggi adalah inti dari fungsi pendidikan tinggi, yakni: Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat.
Ketiga pilar ini dipandang sebagai kekuatan utama perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi nyata kepada pembangunan sosial, ekonomi, teknologi dan budaya negara.
Kebijakan Akreditasi dan Evaluasi Kinerja, bahwa Akreditasi menjadi instrumen penting memastikan standar mutu pendidikan tinggi secara nasional. Perguruan tinggi yang memiliki sistem penjaminan mutu yang kuat cenderung memperoleh akreditasi tinggi (A atau Unggul), yang pada gilirannya meningkatkan daya saing lulusan dan reputasi institusi.
Konteks Kegiatan LLDikti Wilayah XIII Aceh Award 2025 merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja perguruan tinggi di Aceh dalam pengelolaan mutu, inovasi akademik, dan kontribusi terhadap masyarakat. Forum ini melibatkan evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh tim penilai independen dari LLDikti dengan indikator yang jelas dan terukur.
Perolehan penghargaan bagi UNIKI berhasil meraih Juara Terbaik I Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Penghargaan ini menandakan bahwa UNIKI telah menerapkan prinsip-prinsip SPMI secara efektif, memenuhi persyaratan regulasi, dan menunjukkan bukti-bukti implementasi yang kuat.
Bukti-bukti yang menunjukkan keberhasilan SPMI antara lain: Dokumen standar mutu yang terstruktur, tervalidasi, dan terdokumentasi dengan baik. Audit mutu internal yang dilaksanakan secara berkala dengan tindak lanjut yang terukur. Pemantauan kinerja melalui Key Performance Indicators (KPI) berbasis data. Pelibatan sivitas akademika dalam pengembangan dan evaluasi standar mutu.
Hal ini menunjukkan bahwa SPMI bukan sekadar formalitas administratif, tetapi telah menjadi budaya organisasi di UNIKI.
Perolehan penghargaan selain SPMI, UNIKI juga meraih penghargaan sebagai Juara III Perguruan Tinggi Swasta Terbaik se-Aceh. Posisi Juara III menempatkan UNIKI dalam kelompok PTS unggulan yang secara komprehensif memenuhi indikator kinerja: Tata kelola kelembagaan. Kualitas akademik. Kegiatan penelitian. Pengabdian kepada Masyarakat.Inovasi pembelajaran. Implementasi kebijakan nasional.
Faktor yang mendukung pencapaian ini meliputi: Kepemimpinan visioner Rektor dan dukungan penuh dari Yayasan Kebangsaan. Kolaborasi internal yang efektif antar unit fakultas, program studi, dan Lembaga Penjaminan Mutu. Keterlibatan seluruh komponen sivitas akademika dalam menjalankan kebijakan mutu. Kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang relevan dan berdampak.

SPMI mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui: Kurikulum berbasis OBE, Evaluasi pembelajaran yang berkelanjutan, Penguatan kompetensi dosen melalui pelatihan dan sertifikasi. Hasil implementasi ini menciptakan proses pembelajaran yang sistematis dan terdokumentasi, selaras dengan regulasi nasional.
Penelitian merupakan salah satu pilar Tridharma yang dievaluasi dalam penghargaan. Bukti yang menunjukkan kontribusi penelitian UNIKI antara lain: Jumlah publikasi ilmiah meningkat, Partisipasi dalam seminar nasional dan internasional, Kolaborasi riset antar institusi.
UNIKI melaksanakan program pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat setempat, termasuk pelatihan, pendampingan UMKM, dan kegiatan pemberdayaan sosial. Hal ini menunjukkan kontribusi nyata terhadap pembangunan lokal.
Regulasi Kemendikti Saintek memandu perguruan tinggi dalam menetapkan standar dan mekanisme evaluasi mutu. UNIKI menunjukkan kesesuaian dengan: SN-Dikti, SPMI, Akreditasi Institusi, IKU Perguruan Tinggi. Ini menunjukkan bahwa regulasi memberikan arah yang jelas bagi perguruan tinggi untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Capaian UNIKI memiliki implikasi kebijakan penting: Menjadi model praktik baik bagi PTS lain, Membantu kebijakan LLDikti dalam mendorong budaya mutu, Menjadi referensi bagi penyusunan indikator evaluatif di masa depan.
Diharapkan kedepan dapat dipertahankan bahwa SPMI sebagai fondasi penguatan mutu UNIKI berhasil menerapkan SPMI secara efektif, menunjukkan tata kelola yang kuat dan budaya mutu berkelanjutan. Pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi Implementasi Tridharma di UNIKI telah berjalan secara komprehensif dan berdampak pada masyarakat.
Selain itu, Kepemimpinan dan Sinergi dengan Lembaga Kepemimpinan Rektor dan kolaborasi dengan Yayasan menjadi faktor kunci dalam pencapaian penghargaan. Kontribusi terhadap Kebijakan Pendidikan Tinggi Capaian UNIKI memberikan kontribusi kepada pembinaan mutu pendidikan tinggi secara nasional dan regional.
Penulius:
Yusri,S.Sos.,M.Si.,M.S
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisniss UNIKI Bireuen.
