Partai politik merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi modern. Keberadaan partai politik tidak hanya berfungsi sebagai sarana partisipasi politik masyarakat, tetapi juga sebagai institusi yang berperan dalam proses rekrutmen politik, pendidikan politik, serta pengelolaan kekuasaan secara konstitusional.
Oleh karena itu, tata kelola internal partai politik menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas demokrasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam konteks organisasi partai, mekanisme musyawarah merupakan instrumen demokrasi internal yang berfungsi untuk mengevaluasi kinerja kepemimpinan, merumuskan kebijakan strategis, serta menentukan arah dan regenerasi kepemimpinan.
Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagai forum tertinggi di tingkat provinsi memiliki kedudukan strategis karena menjadi jembatan antara kebijakan pusat dan realitas politik daerah.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu partai politik nasional dengan basis ideologis Islam dan sejarah panjang dalam dinamika politik Indonesia, secara konsisten melaksanakan muswil sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang demokratis dan konstitusional.
Di Provinsi Aceh, DPW PPP memiliki peran penting mengingat karakteristik sosial, budaya, dan politik Aceh yang unik serta dinamika kompetisi politik yang relatif tinggi.
Muswil X DPW PPP Aceh yang dilaksanakan pada awal Januari 2026 menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi PPP di Aceh. Muswil ini tidak hanya menjadi forum konsolidasi internal, tetapi juga memiliki nilai simbolik karena diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir ke-53 PPP.
Kehadiran Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono, dalam forum tersebut semakin menegaskan arti penting Muswil X, baik dari sisi legitimasi organisasi maupun penguatan hubungan struktural antara pusat dan daerah.
Artikel ini disusun untuk memberikan gambaran akademik dan sistematis mengenai hasil Muswil X PPP Aceh, dengan fokus pada penetapan Tim Formatur, mekanisme pengambilan keputusan, serta mandat strategis yang diemban Tim Formatur dalam menentukan Ketua DPW PPP Aceh dan menyusun kepengurusan masa bakti 2026–2029.
Pelaksanaan Musyawarah Wilayah X DPW PPP Aceh tidak terlepas dari kerangka normatif yang mengatur tata kelola organisasi partai. Secara formal, muswil ini berlandaskan pada dua instrumen utama, yaitu: Peraturan Organisasi (PO) Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penyelenggaraan musyawarah wilayah, termasuk mekanisme persidangan, hak suara peserta, serta prosedur pemilihan Tim Formatur.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar X, yang menjadi pedoman utama dalam pengambilan keputusan organisasi, struktur kepengurusan, serta hubungan antara DPP, DPW, dan DPC.
Ketua Steering Committee (SC) Muswil X DPW PPP Aceh, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa seluruh tahapan muswil telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut. Menurutnya, meskipun jadwal awal muswil direncanakan pada tanggal 28 Desember 2025.
Namun pelaksanaannya kemudian digeser ke tanggal 4–5 Januari 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan teknis, efektivitas pelaksanaan, serta keterkaitan dengan agenda besar partai, yakni peringatan Harlah ke-53 PPP.
Perubahan jadwal ini dilakukan tanpa mengurangi substansi dan legitimasi muswil, karena tetap memenuhi prinsip-prinsip organisasi, transparansi, dan partisipasi sebagaimana diatur dalam PO dan AD/ART PPP.
Muswil X DPW PPP Aceh dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 4 hingga 5 Januari 2026, bertempat di Kabupaten Bireuen. Pemilihan Bireuen sebagai lokasi muswil memiliki nilai strategis, mengingat daerah ini merupakan salah satu wilayah dengan dinamika politik yang cukup signifikan serta memiliki peran penting dalam sejarah dan perkembangan PPP di Aceh.
Kegiatan muswil berlangsung dalam suasana demokratis, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Selain agenda utama muswil, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Lahir ke-53 PPP.
Selain memberikan nuansa historis dan ideologis bagi seluruh peserta. Momentum ini dimanfaatkan sebagai ajang refleksi perjalanan panjang PPP sekaligus penguatan komitmen kader terhadap nilai-nilai perjuangan partai.
Kehadiran Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono, dalam Muswil X PPP Aceh menjadi simbol kuat keterlibatan dan perhatian DPP terhadap dinamika organisasi di tingkat wilayah. Selain itu, muswil juga dihadiri oleh jajaran pengurus DPP, pengurus DPW PPP Aceh, serta perwakilan DPC PPP dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh.

Salah satu aspek penting yang perlu ditegaskan dalam Muswil X PPP Aceh adalah mekanisme pemilihan kepemimpinan. Sesuai dengan ketentuan PO Nomor 16 Tahun 2025 dan AD/ART PPP, muswil tidak secara langsung memilih Ketua DPW, melainkan memilih Tim Formatur. Tim Formatur inilah yang kemudian diberi mandat untuk memilih Ketua DPW dan menyusun kepengurusan DPW PPP Aceh masa bakti 2026–2029.
Penegasan ini disampaikan secara jelas oleh pimpinan muswil, guna menghindari kesalahpahaman terkait mekanisme pengambilan keputusan. Dengan sistem formatur, diharapkan proses penentuan kepemimpinan dapat berlangsung lebih objektif, deliberatif, dan mempertimbangkan kepentingan organisasi secara menyeluruh.
Komposisi dan Penetapan Tim Formatur, hasil Muswil X DPW PPP Aceh menetapkan tujuh(7) orang Tim Formatur dengan komposisi yang mencerminkan representasi struktural organisasi, yaitu: Unsur DPP (1 orang) Imam Fauzan, Unsur DPW (1 orang),Dr. Amiruddin Idris, SE., M.Si. (Ketua DPW PPP Aceh),Unsur DPC (5 orang),Dr. Athahillah, MA. (Ketua DPC PPP Bireuen),Fauzan (Ketua DPC PPP Aceh Tengah), Ugek Ferlian (Ketua DPC PPP Simeulue),Tgk. Tharmizi Al-Kalili (Ketua DPC PPP Aceh Singkil),Dr. Zainuddin Iba, SE., M.M. (Ketua DPC PPP Aceh Utara)
Komposisi ini menunjukkan keseimbangan antara unsur pusat, wilayah, dan cabang, sehingga keputusan yang dihasilkan, diharapkan mencerminkan aspirasi kolektif seluruh struktur PPP di Aceh.
Dinamika Suara dan Legitimasi Keputusan Muswil, dalam Muswil X PPP Aceh, jumlah suara yang sah tercatat sebanyak 28 suara, yang berasal dari unsur DPP, DPW, dan DPC PPP dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan demokratis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan mufakat.
Hasil muswil menunjukkan bahwa 22 suara mayoritas peserta menyatakan persetujuan terhadap paket Tim Formatur yang diajukan. Dukungan mayoritas ini memberikan legitimasi yang kuat terhadap Tim Formatur untuk menjalankan mandat organisasi.
Sebagai bagian dari paket formatur tersebut, Dr. Amiruddin Idris, SE., M.Si. kembali memperoleh kepercayaan mayoritas peserta muswil untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai Ketua DPW PPP Aceh masa bakti 2026–2029. Kesepakatan ini dinyatakan sah dan diterima oleh seluruh peserta muswil.
Mandat dan Tugas Strategis Tim Formatur, Tim Formatur yang telah ditetapkan oleh Muswil X DPW PPP Aceh diamanahkan untuk melaksanakan tugas-tugas strategis organisasi, antara lain: Menetapkan Ketua DPW PPP Aceh masa bakti 2026–2029, berdasarkan pertimbangan kapasitas, integritas, dan dukungan struktural.
Menyusun kepengurusan DPW PPP Aceh yang solid, profesional, dan mampu menjawab tantangan politik di Aceh. Mengusulkan hasil keputusan Tim Formatur kepada Ketua Umum DPPPPP, untuk kemudian ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) DPP PPP.
Sebagai tindak lanjut dari muswil, Tim Formatur merekomendasikan agar Ketua Umum DPP PPP menetapkan hasil kerja formatur tersebut dalam bentuk Surat Keputusan (SK) DPP PPP Pusat. Penetapan ini menjadi tahapan akhir yang memberikan legitimasi formal dan hukum terhadap kepengurusan DPW PPP Aceh masa bakti 2026–2029.
Implikasi Organisasi dan Konsolidasi PPP Aceh, hasil Muswil X PPP Aceh memiliki implikasi strategis bagi keberlanjutan dan penguatan organisasi PPP di Aceh. Kepercayaan mayoritas peserta muswil terhadap kepemimpinan yang berkelanjutan dipandang sebagai langkah strategis.

Selain untuk menjaga stabilitas internal, meningkatkan soliditas kader, serta memperkuat kesiapan partai dalam menghadapi dinamika politik dan kontestasi elektoral di masa mendatang.
Disamping itu, keterwakilan berbagai daerah dalam Tim Formatur mencerminkan komitmen PPP terhadap prinsip inklusivitas dan pemerataan peran struktural. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPW dan DPC, serta mendorong partisipasi aktif seluruh kader dalam proses pembangunan organisasi partai.
Musyawarah Wilayah X Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Aceh merupakan forum strategis yang menegaskan komitmen PPP terhadap demokrasi internal, kepatuhan terhadap aturan organisasi, dan konsolidasi kelembagaan.
Dengan berlandaskan pada Peraturan Organisasi Nomor 16 Tahun 2025 serta AD/ART PPP hasil Muktamar X, Muswil X berhasil menetapkan tujuh orang Tim Formatur yang diamanahkan untuk memilih Ketua DPW PPP Aceh dan menyusun kepengurusan masa bakti 2026–2029.
Dukungan mayoritas peserta muswil terhadap paket formatur memberikan legitimasi kuat bagi Tim Formatur untuk menjalankan mandatnya. Selanjutnya, hasil kerja Tim Formatur direkomendasikan kepada Ketua Umum DPP PPP untuk ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan DPP PPP Pusat, sebagai penegasan akhir dari proses demokrasi internal partai.
Penulis:
Yusri,S.Sos.,M.Si.,M.S
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisniss UNIKI Bireuen.





Users Today : 4
Users Yesterday : 137
This Month : 430
This Year : 4657
Total Users : 9576
Views Today : 34
Total views : 44843
Who's Online : 2
Tinggalkan Jejak dengan berkomentar
Belum ada komentar. jadilah yang pertama!