Koperasi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem perekonomian nasional Indonesia yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Keberadaan koperasi tidak hanya dimaksudkan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota secara berkelanjutan.
Dalam konteks pembangunan daerah, koperasi berperan penting dalam menciptakan pemerataan ekonomi, memperkuat basis ekonomi lokal, serta mengurangi ketimpangan sosial.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi di Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh, masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan manajerial. Tantangan tersebut meliputi lemahnya tata kelola organisasi, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, keterbatasan akses permodalan.
Disamping itu juga,menurunnya kepercayaan anggota akibat praktik pengelolaan yang tidak transparan. Kondisi ini menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan koperasi secara berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Aceh memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan koperasi binaan dapat tumbuh secara sehat dan berintegritas.
Salah satu instrumen penting dalam pembinaan tersebut adalah penilaian kesehatan koperasi. Penilaian ini tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi kinerja koperasi, tetapi juga sebagai dasar pengambilan kebijakan pembinaan lanjutan.
Kegiatan penyerahan Sertifikat Kesehatan Koperasi Binaan Provinsi Aceh pada tanggal 3 Februari 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama antara pemerintah dan koperasi dalam membangun koperasi yang sehat, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Konsep Kesehatan koperasi merupakan kondisi yang mencerminkan kemampuan koperasi dalam menjalankan fungsi kelembagaan, manajerial, dan usaha secara efektif dan berkelanjutan. Koperasi yang sehat tidak hanya dinilai dari aspek keuangan, tetapi juga dari kualitas tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta integritas pengurus dan pengelola.
Secara konseptual, indikator kesehatan koperasi mencakup beberapa aspek utama, yaitu: Aspek kelembagaan, yang mencakup legalitas, kepatuhan terhadap AD/ART, serta pelaksanaan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Aspek manajemen, yang menilai kemampuan pengurus dan pengawas dalam mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel. Aspek keuangan dan permodalan, meliputi likuiditas, solvabilitas, efisiensi, dan kemampuan menghasilkan sisa hasil usaha (SHU).
Aspek usaha, yang menilai keberlanjutan dan relevansi unit usaha koperasi terhadap kebutuhan anggota. Aspek kemandirian dan pertumbuhan, yang mencerminkan kemampuan koperasi untuk berkembang tanpa ketergantungan berlebihan pada bantuan eksternal.
Kerangka Regulasi Penilaian kesehatan koperasi di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Regulasi tersebut memberikan pedoman mengenai metode dan klasifikasi penilaian kesehatan koperasi.
Dalam lingkup daerah, Diskop UKM Provinsi Aceh memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi binaan provinsi. Sertifikat Kesehatan Koperasi yang diterbitkan menjadi bentuk pengakuan resmi atas kondisi koperasi serta dasar bagi perencanaan program pembinaan dan penguatan koperasi di masa mendatang.
Kegiatan penyerahan Sertifikat Kesehatan Koperasi Binaan Provinsi Aceh dilaksanakan pada: hari/Tanggal: Selasa, 3 Februari 2026, waktu: Pukul 14.30 WIB, dan tempat: Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Aceh.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Diskop UKM Provinsi Aceh sebagai bagian dari agenda pembinaan koperasi binaan provinsi. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Diskop UKM Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan, Bapak Aswar Rpaya, S.Hut., M.Ap.
Peserta kegiatan terdiri atas: Pengurus koperasi binaan Provinsi Aceh, Pengawas koperasi, Pimpinan dan staf Diskop UKM Aceh, dan Kepala UPTD Plut KUMKM Aceh. Selain itu bahwa jumlah menerima Sertifikat Kesehatan Koperasi dengan berbagai klasifikasi tingkat kesehatan, 16 orang pengurus koperasi seperti sehat dan cukup sehat.

Sambutan dan Pesan Kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh,dalam sambutannya, Bapak Aswar Rpaya, S.Hut., M.Ap. menegaskan bahwa koperasi binaan Provinsi Aceh harus terus mengembangkan usaha secara nyata dan produktif guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Beliau menekankan bahwa koperasi tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi harus mampu menciptakan kegiatan usaha yang riil dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan agar tidak terjadi praktik rekayasa dalam pendirian maupun pengelolaan koperasi. Menurut beliau, koperasi yang didirikan tanpa komitmen dan integritas yang kuat berpotensi kehilangan kepercayaan anggota.
Hilangnya kepercayaan tersebut tidak hanya merugikan koperasi secara internal, tetapi juga berdampak pada hubungan tidak baik koperasi dengan pemerintah sebagai pembina dan pengawas. Pesan ini menegaskan bahwa kesehatan koperasi tidak hanya bersifat teknis dan administratif, tetapi juga mencakup dimensi etika, moral, dan tanggung jawab sosial.
Pada kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan Sertifikat Kesehatan Koperasi kepada 16 penguruskoperasi binaan Provinsi Aceh. Sertifikat tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian yang mencakup berbagai aspek kesehatan koperasi.
Penyerahan sertifikat ini memiliki makna strategis sebagai: Pengakuan resmi terhadap kinerja dan tata kelola koperasi. Instrumen evaluasi dan pembelajaran bagi koperasi untuk memperbaiki kelemahan yang masih ada. Motivasi bagi pengurus dan anggota untuk meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi.
Profil Koperasi Konsumen Mitra Kebangsaan Indonesia Syariah UNIKI Blang Bladeh, salah satu koperasi penerima Sertifikat Kesehatan Koperasi adalah Koperasi Konsumen Mitra Kebangsaan Indonesia Syariah UNIKI Blang Bladeh, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan hasil penilaian, koperasi ini memperoleh predikat “Cukup Sehat” pada sektor riil/non-simpan pinjam.Koperasi ini telah mengelola dua unit usaha, yaitu:, dan Unit Simpan Pinjam (USP) dan Usaha Digital Printing
Kedua unit usaha tersebut saat ini berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi terhadap aktivitas ekonomi koperasi. Jumlah anggota koperasi tercatat sebanyak 96 orang, yang menunjukkan tingkat partisipasi anggota yang cukup baik dalam mendukung keberlangsungan koperasi.
Predikat “Cukup Sehat” menunjukkan bahwa koperasi telah memiliki fondasi kelembagaan dan usaha yang memadai, namun masih memerlukan penguatan dalam aspek manajemen dan permodalan agar dapat mencapai kategori “Sehat” di masa mendatang.
Aspirasi dan Harapan Penguatan Permodalan Koperasi, dalam momentum penyerahan sertifikat kesehatan koperasi, Ketua Koperasi Konsumen Mitra Kebangsaan Indonesia Syariah UNIKI Blang Bladeh, Kabupaten Bireuen, menyampaikan harapan kepada Gubernur Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh, dan juga kepada Menteri Koperasi Republik Indonesia di Jakarta, agar dapat memberikan dukungan pemberdayaan modal usaha terutama kepada Koperasi Konsumen Mitra Kebangsaan Indonesia Syariah Blang Bladeh Bireuen, dan juga bagi 15 koperasi lain yang memiliki sertifikat kesehatan berkualifikasi di Aceh .
Aspirasi tersebut mencerminkan kebutuhan riil koperasi dalam mengembangkan unit usaha yang telah berjalan serta memperluas manfaat ekonomi bagi anggota. Dukungan permodalan diharapkan tidak hanya bersifat bantuan, tetapi juga dalam bentuk skema pembiayaan yang berkelanjutan dan berbasis kinerja koperasi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ibu Rosti Maidar, S.E., M.Si. selaku Kepala UPTD Plut KUMKMAceh, yang memiliki peran penting dalam pendampingan koperasi dan UMKM. Selain itu, hadir pula Bapak Teby Maulana Syafrizal, S.E. sebagai pengawas koperasi, Fariana, serta jajaran staf Diskop UKM Aceh lainnya. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan adanya sinergi antarinstansi dalam mendorong koperasi agar tidak hanya sehat secara administratif, tetapi juga kuat secara manajerial dan usaha.
Implikasi terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah, Penyerahan Sertifikat Kesehatan Koperasi memiliki implikasi strategis terhadap pembangunan ekonomi daerah. Koperasi yang sehat akan lebih dipercaya oleh anggota, mitra usaha, dan lembaga keuangan.
Selain itu, hasil penilaian kesehatan koperasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembinaan yang lebih terarah dan berbasis kebutuhan koperasi.
Dalam jangka panjang, koperasi yang sehat dan berdaya saing diharapkan mampu berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal di Provinsi Aceh.
Kegiatan penyerahan Sertifikat Kesehatan Koperasi Binaan Provinsi Aceh pada tanggal 3 Februari 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan koperasi. Melalui kegiatan ini, Diskop UKM Aceh menegaskan komitmennya dalam mendorong koperasi yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.

Pemberian sertifikat, termasuk kepada Koperasi Konsumen Mitra Kebangsaan Indonesia Syariah UNIKI Blang Bladeh, menjadi cerminan capaian sekaligus tantangan yang perlu ditindaklanjuti melalui penguatan manajemen dan dukungan permodalan.
Sinergi antara pemerintah, koperasi, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci utama dalam mewujudkan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di Provinsi Aceh.
Penulis:
Yusri,S.Sos.,M.Si.,M.S
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisniss UNIKI Bireuen.




Users Today : 215
Users Yesterday : 137
This Month : 641
This Year : 4868
Total Users : 9787
Views Today : 1088
Total views : 45897
Who's Online : 2
Tinggalkan Jejak dengan berkomentar
Belum ada komentar. jadilah yang pertama!